Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...
Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
VIDEO
Artikel Terkait:
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah DI Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Soal Latihan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (Ukks) Online
Prinsip Persatuan Dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras, Dan Antargolongan (Sara), Sosial, Budaya, Ekonomi, Dan Gender Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Guru Sma/Smk Angkatan 2 Tahun 2017
Model Pembelajaran Inkuiri
Latihan Soal Un Unbk Unkp Matematika Sma Tahun 2020 (Sma Ipa, Sma Ips Dan Sma Bahasa)
Soal Ujian Masuk Ujian Tulis Ugm Tahun 2017 Dan 2016
Soal Uas / Pas Kelas 7 Semester 1 (Ganjil) Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2018/2019
Pos Uambn MTS Ma Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)
0 comments:
Post a Comment