Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Kalimantan Timur
  • Download Tutorial Lengkap Guru Pembelajar
  • Soal Latihan Uji Kompetensi Pengawas Sekolah (Ukps)
  • Validasi Data Guru DI Dapodik Untuk Penerbitan Sktp
  • Pemberitahuan Batas Akhir Pengisian Dia Sispena Tahun 2019 Pada Ban SM Provinsi Banten
  • Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini, Pensiun Karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun Dan Pensiun Bagi Pns Yang Meninggal
  • Latihan Soal Uambn Al Qur'an Hadist Ma Tahun 2020
  • Materi Tes Seleksi Cpns 2017 Sesuai Permenpan No 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2017
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment